TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan seluruh tenaga honorer bergaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pekerja honorer juga diberikan sebagai peserta aktif BP Jamsostek. Honorer ini tidak terbatas hanya sektor pendidikan, tapi termasuk honorer yang ada di kementerian dan lembaga, juga pemerintah daerah," ujar dia dalam konferensi video, Kamis, 17 September 2020.
Tenaga honorer yag dimaksud Agus misalnya sopir, petugas keamanan, hingga petugas kebersihan. Yang terpenting, ujar dia, mereka terdaftar di BP Jamsostek, serta bukan termasuk Aparatur Sipil Negara.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi menyatakan telah menyalurkan subsidi gaji untuk guru honorer, tenaga kependidikan dan tenaga honorer Dinas Pendidikan di Pemerintah Daerah. Hingga 14 September 2020, subsidi gaji telah disalurkan kepada 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan.
Subsidi sebesar Rp 600 ribu per bulan diberikan dalam per dua bulan sejak diluncurkan pada 27 Agustus oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bekerjasama dengan BP Jamsostek. Tenaga honorer pendidik yang mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.