TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan memastikan pembatasan kapasitas penumpang 50 persen dan jam operasional transportasi pada masa PSBB hanya berlaku untuk angkutan perkotaan. Aturan itu diterapkan untuk MRT, LRT, KRL Jabodetabek, serta angkot dan taksi di kawasan operasi Ibu Kota.
“Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar-kota di semua sektor seperti udara, laut, darat, dan kereta api masih sama, tidak mengalami perubahan,” tutur juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangannya, Ahad, 13 September 2020.
Adita menjelaskan, ketentuan untuk transportasi jarak jauh masih diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 serta surat edaran turunannya tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Aturan itu berlaku sejak 8 Juni lalu.
Seperti dalam beleid lama, Adita menerangkan, penumpang untuk angkutan jarak jauh tidak memerlukan dokumen surat izin keluar-masuk seperti yang pernah berlaku pada PSBB sebelumnya. Persyaratan penumpang angkutan antar-kota juga akan mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020.
Menurut surat edaran tersebut, penumpang hanya perlu menunjukkan dokumen berupa hasil tes cepat (rapid test) yang menunjukkan non-reaktif corona dan tes usap (swab tes dengan metode PCR) dengan hasil negatif Covid-19. Selain itu, penumpang pun diwajibkan mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker dan penutup wajah (faceshield), serta menjaga jarak.