Adita mengatakan Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan operator transportasi. Operator diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan dan melakukan pengawasan yang ketat mulai keberangkatan, saat perjalanan, hingga saat berada di kedatangan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum, untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer,” kata Adita.
Sementara itu, untuk lalu-lintas dalam kota, Adita menerangkan Pemerintah Provinsi DKI telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB. Dalam beleid itu, pemerintah setempat meniadakan kebijakan ganjil-genap.
Selanjutnya, pemerintah memberlakukan pembatasan penumpang untuk angkutan pribadi maksimal dua orang per baris, kecuali penumpang dengan status keluarga dibuktikan dengan alamat domisili yang sama. Untuk angkutan sepeda motor, baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek, pemerintah mengizinkan para pengemudi membawa penumpang.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: PSBB Total Jilid II, Anies Baswedan Bolehkan Ojek Online Angkut Penumpang