Selanjutnya, BP Jamsostek akan memberitahukan mulai berlakunya penundaan pembayaran sebagian Iuran JP satu hari kemudian. Lalu apa bentuk keringan yang diberikan dan syarat untuk mendapatkannya?
Pertama, keduanya tetap membayar iuran JP dengan pola yang sama yaitu 1 persen dari gaji pekerja dan 2 persen dari perusahaan. Dalam kasus ini, contohnya terkumpul total Rp 90 ribu (Rp 30 ribu dari pekerja dan Rp 60 ribu dari perusahaan)
Nantinya, 1 persen dari total (Rp 900) ini bisa dibayar paling lambar tanggal 30 di bulan berikutnya. Lalu, 99 persen dari total iuran (Rp 89.100), bisa dilunasi sekaligus atau bertahap, mulai 15 Mei 2021 sampai 15 April 2022.
Kedua, semua jenis usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, dan besar, harus sudah mendaftarkan pekerja mereka sebelum Agustus 2020. Lalu, melunasi iuran sampai Juli 2020.
Jika mereka baru mendaftarkan pekerja setelah Juli 2020, maka perusahaan harus membayar iuran 1 persen terlebih dahulu, yang berasal dari potongan gaji pekerja mereka.