TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperbolehkan perusahaan menunda pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan, atau yang kini berubah nama menjadi BP Jamsostek. Khusus untuk JP, perusahaan pemberi kerja wajib melapor terlebih dahulu ke BP Jamsostek.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2020 yang berlaku sejak 1 September 2020. Dalam bagian keempat di PP ini, ada dua kelompok usaha yang mendapatkan penundaan yakni usaha menengah besar dan mikro kecil.
1. Usaha Menengah Besar
Untuk kelompok usaha ini, ketentuan lapor dimuat dalam Pasal 19 ayat 1. Bunyinya yaitu "Pemberi Kerja yang terdampak bencana nonalam penyebaran Covid-19 mengajukan permohonan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP kepada BPJS Ketenagakerjaan."
Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan verifikasi paling lama 3 hati. Setelah itu, BP Jamsostek akan memberitahu sehari kemudian, apakah permohonan disetujui atau ditolak.
Syarat permohonan ini diberikan karena perusahaan menengah besar ini harus mengalami penurunan omzet lebih dari 30 persen terlebih dahulu. Data penurunan omzet ini harus disampaikan per bulan sejak Februari 2020.
2. Usaha Mikro Kecil
Tak seperti usaha menengah besar, tidak ada syarat penurunan omzet di usaha mikro keci. Tapi mereka tetap harus lapor. Dalam Pasal 21 ayat 1 disebutkan "Pemberi Kerja skala usaha mikro dan kecil diberikan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP setelah terlebih dahulu memberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan."