TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Said Didu mengkritik langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang mengizinkan perusahaan pelat merah mengangkat maksimal lima staf ahli di masing-masing perseroan. Informasi itu diumumkan melalui surat edaran tertanggal 3 Agustus 2020 dengan nomor SE-9/MBU/08/2020 yang ditandatangani langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Menurut Said Didu, langkah tersebut berkebalikan dengan aturan sebelumnya yang melarang direksi BUMN mengangkat staf ahli. "Setiap BUMN yang mengangkat staf ahli melanggar aturan. Aturan sebelumnya melarang tapi sekarang diperbolehkan jadi lima. Jadi ketahuan melanggar bukannya ditertibkan tapi malah dilegalkan," ujar dia kepada Tempo, Senin, 7 September 2020.
Ia pun menilai jabatan staf ahli sejatinya tidak diperlukan di perusahaan pelat merah. Sebab, direksi adalah jabatan profesional yang mestinya diisi oleh orang-orang yang ahli di bidangnya. Adanya posisi staf ahli, menurut dia, justru mengindikasikan bahwa direksi yang diangkat bukanlah seorang yang ahli.
"Kalau butuh (masukan) kan ada komisaris, komite audit, hingga komite remunerasi, ahli apa lagi yang dibutuhkan, kan tidak diperlukan. Ini mengonfirmasi bahwa menteri BUMN selama ini mengangkat orang bukan ahli, sehingga diizinkan mengangkat staf ahli. Jadi enggak boleh ada staf ahli, ini kan jabatan profesional tidak perlu ada staf ahli," ujar Said Didu.
Praktik mengangkat staf ahli, ujar Said Didu, sebelumnya memang marak terjadi di perusahaan pelat merah. Namun, pada era Menteri BUMN Dahlan Iskan, dikeluarkan surat edaran yang melarang adanya staf ahli di BUMN. Sehingga, kata dia, keberadaan staf ahli ini pun dibersihkan pada era Dahlan.