Adapun staf ahli juga tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf serupa di BUMN lain serta direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan pelat merah. Staf ahli juga tidak boleh mendobel jabatan di sekretaris dewan komisaris/dewan pengawas BUMN maupun anak perusahaannya.
Selanjutnya, menurut surat itu, direksi BUMN harus menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN untuk memperoleh persetujuan. Penyusunan surat ini mengacu pada empat dasar hukum.
Keempatnya merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005. Aturan pengangkatan staf ahli berlaku sejak surat edaran diterbitkan.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk kepentingan transparansi. Sebab, sebelumnya BUMN kerap mengangkat advisor atau staf ahli sejenisnya secara tertutup.
"Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apa pun namanya dibuat di masing-masing perusahaan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji 100 juta atau lebih," kata Arya kepada wartawan, Senin, 7 September 2020.
Arya mencontohkan, pengangkatan staf ahli itu pernah terjadi di PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), Inalum, dan perusahaan pelat merah lainnya. Maka, kata Arya, hal ini mesti diatur kembali dan diberikan batasan. "Kemudian, gajinya itu dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apa pun."
Baca juga: Trending Bisnis: Andai Rizal Ramli jadi Presiden hingga Saham Mertua Syahrini
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY ROSANA