DPR RI sedang menyelesaikan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia saat ini. Beberapa pasal yang direvisi tersebut dinilai bisa mengurangi independensi BI sebagai bank sentral.
Dalam revisi UU BI tersebut, pasal yang menegaskan soal indenpendensi BI justru akan dihapus. Dalam matriks persandingan, pasal tersebut diganti dengan adanya dewan moneter.
“Jadi ini semua diselesaikan dengan moneter. Gatal tangan kita, tapi kaki yang diamputasi. Apa salahnya moneter ini? Kan tidak ada salah moneter. Tax rasio kecil, turun terus, gagal menarik pajak di sektor ekonomi yang terus tembuh,” kata Faisal Basri.
Menurut Faisal, bank sentral seharusnya tetap independen sesuai dengan UUD 1945. Dalam Pasal 23D UUD 1945 disebutkan, negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
“Saya juga dengar lagi ada rencana penerbitan Perpu LPS, agar dana yang dihimpun LPS bisa digunakan untuk menyuntik likuiditas bank. Jadi sektor perbankan dan keuangan yang akan diperah habis-habisan. Ini akan semakin buruk,” kata dia.
Baca juga: Faisal Basri Tak Yakin Indonesia jadi Negara Ekonomi Terbesar Kelima di 2025