Adapun Permendag tersebut ditetapkan pada 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku sejak 28 Agustus lalu. Dalam beleid itu, sepeda hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) dan memiliki persetujuan impor (PI) dari Kemendag selama satu tahun. Pemerintah pun mengatur pelabuhan tujuan mana saja yang diizinkan.
Ketua Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia (AIPI) Rudiyono mengatakan pengaturan tata niaga importasi sepeda dua atau roda tiga bisa memacu kinerja industri sepeda dalam negeri. Namun, Rudiyono belum bisa menjamin efeknya terasa dalam waktu dekat. "Hanya saja dampak konkret dari implementasi masih menunggu sekitar dua bulan paling tidak. Secara umum kami sangat apresiatif atas kebijakan pemerintah," ujar Rudiyono.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo) Eko Wibowo Utomo menyayangkan pengaturan importasi itu terburu-buru. Menurut dia, industri dalam negeri belum mampu memenuhi permintaan pasar domestik. Ia mencatat pasar sepeda domestik mencapai 7 juta unit. Namun, pasokan dalam negeri baru mampu memenuhi permintaan sekitar 3 juta unit.
"Saat ini kondisinya terlalu cepat diimplementasikan karena industri dalam negeri belum mampu memenuhi permintaan pasar yang tinggi. Perlu proses untuk transisi dari impor ke industri," kata dia.
Dengan adanya pengaturan ini, Eko mengatakan akan ada lompatan lagi terhadap harga sepeda. Padahal, beberapa barang sudah siap masuk ke dalam negeri pada September. Padahal, kata Eko, pemesanan produk ini membutuhkan waktu tiga bulan sejak adanya pandemi Covid-19. Importasi ini sebelumnya diharapkan bisa menekan harga sepeda yang sempat naik.
Baca juga: Tak Mau Impor Sepeda Melonjak, Kemendag Perketat Aturan untuk 3 Pos Tarif Ini
LARISSA HUDA