TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mulai mengatur laju sepeda impor roda dua atau tiga untuk masuk ke Indonesia lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi mengatakan beleid tersebut didorong kenaikan impor beberapa barang konsumsi secara signifikan.
"Pemerintah merasa perlu memberi alert signal kepada industri berdasarkan hasil analisis monitoring dalam jangka waktu untuk mempersiapkan strategi apa yang perlu dilaksanakan oleh industri dalam negeri," ujar Didi kepada Tempo, Selasa 1 September 2020.
Didi mencatat pada Mei-Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi 50,64 persen. Bahkan, kata dia, ada beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen. Lewat Permendag itu, pelaku usaha kini wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan harus dilakukan verifikasi di pelabuhan muat yang tertuang dalam Laporan Surveyor (LS) untuk memastikan kebenaran produk/ barang yang diimpor.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih mengatakan kebijakan tersebut akan mendorong pertumbuhan industri sepeda dalam negeri. Dalam jangka pendek, kata dia, kebijakan itu menimbulkan lonjakan harga sepeda karena pasokan dalam negeri masih terbatas. Namun, Gati mengatakan hal harus diperhatikan itu harga sepeda dalam negeri tidak boleh naik.
"Sepeda impor pasti harganya naik sehingga orang akan malas membeli. Dengan begitu, orang akan beralih pada produksi dalam negeri," ujar Gati.
Baca Juga: