Ia mengatakan perusahaannya selalu mengedukasi klien agar bisa berjalan mandiri. Namun, apabila tidak bisa karena misalnya belum mengerti atau tidak ada waktu, maka dia menyarankan agar menggunakan jasa broker. "Dan kebetulan broker ini berkumpul jadi satu di Mahesa. Broker sekuritas tadi."
Di samping itu, menurut Aakar, pada prinsipnya akun dan dana investasi ada di tangan nasabah secara langsung. Selain mendapat informasi dari Jouska, ia pun meyakini klien dapat memperoleh informasi langsung dari sekuritas maupun regulator.
"Jadi dia kalau mau jual, mau minta, mau nanya, mereka punya kuasa penuh. Di kontrak perjanjian kami di klausul kedua, kami mention bahwa semua advice dari Jouska itu tidak bersifat mengikat. Klien berhak menolak sebagian atau keseluruhan dari advice tersebut," tutur Aakar.
Namun, kalau klien meminta Jouska menjualkan sahamnya, Aakar mengatakan perusahaannya tidak memiliki akses kepada akun kliennya. Sehingga ia akan meminta hal tersebut kepada broker. "Kurang lebih yang punya akses ke akun nasabah itu dua pihak, satu nasabah itu sendiri dan broker. Di luar itu tidak ada pihak yang punya akses."
Kasus Jouska mencuat ketika satu per satu kliennya mengaku rugi setelah menggunakan jasa influencer investasi tersebut dan membagi ceritanya di media sosial. Hingga kini, tercatat 63 klien Jouska mengajukan dispute, 45 klien di antarannya telah sepakat membuat perjanjian damai.
Guna menyelesaikan persoalan tersebut Aakar mengatakan pihaknya telah menggelontorkan hampir Rp 13 miliar, antara lain untuk membayar ganti rugi dan melakukan buyback saham.
Kasus Jouska muncul sejak pertengahan Juli lalu. Merebaknya kasus ini di antaranya dimulai dari tak sedikit klien perusahaan perencana keuangan tersebut mengeluhkan kinerja investasinya yang jeblok dengan nilai tak sedikit.
Dalam operasinya, Jouska melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal yaitu pihak yang memberi nasihat (advisory) kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Otoritas Jasa Keuangan menemukan Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi (MI).
Baca: Eksklusif: Aakar Abyasa Blak-blakan Soal Sengketa 63 Klien Jouska