TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia memutuskan untuk menambah kuota harian jalur penukaran individu Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) mulai hari ini, 27 Agustus 2020 pukul 14.00 WIB. Pendaftaran penukaran uang baru pecahan Rp 75 ribu itu tetap melalui tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id.
"Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki UPK 75 Tahun RI dapat kembali melakukan pemesanan hingga 30 September 2020 yang sebelumnya telah habis dipesan," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Agustus 2020.
Penambahan kuota harian ini dilakukan Bank Indonesia untuk memperkuat jalur mekanisme kolektif yang telah dibuka pada 25 Agustus 2020 lalu. Sebab, ternyata animo masyarakat sejak pemesanan uang baru Rp 75 ribu itu dibuka pada 17 Agustus 2020 lalu, sangat besar.
Namun, Bank Indonesia memastikan, kendati kuota penukaran uang Rp 75 ribu ini ditambah, pengambilan uang tetap memerhatikan protokol pencegahan COVID-19.
Terdapat tiga persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI jalur individu, yaitu Warga Negara Indonesia, Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar uang yang dicetak khusus dalam rangka peringatan HUT RI ke-75 ini.
Lebih detail mengenai mekanisme penukaran jalur individu dapat dilihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial Bank Indonesia. "BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19," ujar Onny.
Baca juga:Uang Rp 75 Ribu Baru Beredar 0,03 Persen, Stok BI Masih Banyak