TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pagi ini sudah mencairkan subsidi gaji dan mentransfernya langsung ke rekening pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Namun ternyata, masih ada sisa anggaran untuk subsidi gaji ini senilai Rp 129 miliar.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, selisih anggaran subsidi kerja senilai Rp129 miliar tidak akan diselewengkan. Adapun selisih anggaran itu memang disiapkan sebagai dana cadangan untuk biaya transfer antar bank yang bukan merupakan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ida Fauziyah menjelaskan, jika terdapat sisa dana bantuan dari pemerintah kepada bank penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, maka sisa dana cadangan tersebut akan disetor kembali ke kas negara.
"Dana cadangan itu tidak akan mampir ke mana-mana. Kami hanya fasilitator. Kalau ada sisa pasti dikembalikan ke kas negara," ujar Ida dalam Rapat Kerja di DPR RI, Rabu 26 Agustus 2020 kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya. anggaran subsidi gaji resmi dicairkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis 27 Agustus 2020 hari ini, sesuai dengan agenda pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan data calon penerima bantuan subsidi gaji sebanyak 2,5 juta peserta kepada Kementerian pada 24 Agustus 2020 lalu.
Perlu diketahui, tata cara pemberian bantuan subsidi gaji terdiri atas sejumlah proses; pertama, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan subsidi gaji melalui bank penyalur. Kedua, proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank kepada rekening penerima bantuan dan akan dilakukan secara bertahap.
BISNIS
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang VI Dibuka Hari Ini