Terkait rekomendasi pelaksanaan Jaminan Produk Halal yang sempat disampaikan pada tahun 2019 silam, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari meminta langkah cepat Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sebab, lembaga inilah yang berperan sebagai pembina, pengawas, serta penyelenggara Jaminan Produk Halal.
"Harus segera melakukan hal berikut dalam rangka percepatan penerapan Jaminan Produk Halal, mendorong akselerasi terbentuknya Halal Center baik dengan Perguruan Tinggi maupun Ormas Islam dan LSM, sebagai pusat inovasi dan pembinaan penerapan halal kepada Usaha Mikro Kecil (UMK)," ucapnya. Dengan demikian, kata Arief, manfaat ekonomi transaksi halal dapat meluas dengan tempo yang singkat.
Selama masa transisi, BPKN juga merekomendasikan untuk tetap memberlakukan label halal MUI, sebelum diterapkan logo halal baru oleh BPJPH. Selanjutnya, dapat bekerja sama dengan LPPOM MUI untuk pemanfaatan ataupun pembangunan sistem sertifikasi online.
Sementara itu, Kepala BPJPH Siti Aminah menyatakan, aturan turunan dari Undang-Undang JPH yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 telah terbit. Di dalamnya dijabarkan aturan waktu lima tahun untuk produk makanan dan minuman, dan 7 tahun sampai dengan 15 tahun terkait produk obat yang membutuhkan waktu uji klinis sebelum melakukan sertifikasi halal.
"Untuk pelaksanaan JPH adalah pendaftaran dilakukan di BPJPH, pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal, penetapan fatwa halal oleh MUI, Setelah BPJPH mendapatkan surat penetapan kehalalan produk dari MUI, BPJPH menerbitkan sertifikat halal, pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikat wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk," ucapnya.
EKO WAHYUDI
Baca juga: Ma'ruf Amin: Produk Halal Harus Enak Rasanya, Higenis, dan Thoyyib