TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah mengatakan, masih ada persoalan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Masalah itu mulai dari transisi waktu, logo, mekanisme bagi UKM, serta mekanisme sertifikasi auditor halal.
Oleh karena itu, dibutuhkan seluruh peran pranata pasar yang konstruktif dan partisipasi antar Kementerian dan Lembaga dalam menentukan solusi atas masalah pelaksanaan aturan tersebut.
"Membangun industri halal jauh lebih penting untuk membangun pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. Terdapat tiga hal dalam membangunnya, yang pertama bahan baku, kedua cara memprosesnya, ketiga cara mengolahnya. Jangan sampai Indonesia hanya dijadikan objek pasar produk halal," kata Ardiansyah melalui keterangan tertulis diterima Tempo, Rabu, 26 Agustus 2020.
Lebih jauh, Ardiansyah meminta DPR mengawasi pelaksanaan, karena memang tugas wewenangnya terkait Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Lalu, Kementerian Agama berperan melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Kemudian, Kementerian Keuangan berperan memberi anggaran dalam pelaksanaan Jaminan Produk Halal. "Kementerian Perindustrian berperan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaku usaha industri produsen produk halal, dan Kementerian Perdagangan berperan melakukan pengaturan tatanan kegiatan dalam rangka transaksi barang dan/atau jasa," kata Ardiansyah.