Ada juga JHT dengan besaran iuran untuk kelompok penerima upah misalnya, sebesar 5,7 persen dari upah yang dilaporkan. Sebanyak 2 persen berasal dari upah pekerja dan 3,7 persen dari perusahaan. Hanya saja, Sri Mulyani belum menjelaskan detail penundaannya, apakah hanya untuk iuran dari perusahaan saja atau termasuk pekerja.
JHT dan JP adalah jenis jaminan yang dipertanyakan oleh Said Iqbal. "Apakah iuran JHT sebesar 5,7 persen dan pensiun sebesar 3 persen akan dibayar oleh pengusaha?"
Sebab, kata dia, jika iuran dihentikan sementara, maka artinya tabungan buruh untuk hari tua dan pensiun tidak akan mengalami peningkatan. "Karena itu, KSPI secara tegas menolak rencana ini," ujarnya.
Adapun sejak 21 Juli 2020, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto juga sudah mengatakan penundaan ini bertujuan untuk membantu dunia usaha. Sebab, pandemi telah menyebabkan terjadi PHK.
BP Jamsostek mencatat, dilihat dari pengajuan klaim JHT sepanjang bulan Juni 2020, terjadi lonjakan sebesar 131 persen atau sebanyak 287,5 ribu kasus dengan nominal Rp 3,51 triliun. Jumlah tersebut meningkat 129 persen dibanding pengajuan klaim JHT sepanjang Juni 2019 yang sebanyak 124,5 ribu.
Sehingga, relaksasi ini juga untuk menjaga tingkat kepesertaan BP Jamsostek. Untuk diketahui, selama pandemi, terjadi penonaktifan status peserta dari jutaan karyawan.
Baca juga: Sri Mulyani: PPN Bahan Baku Kertas Koran Ditanggung Pemerintah Mulai Agustus