TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat bicara menanggapi rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan payung hukum untuk mengatur penundaan pembayaran iuran BP Jamsostek.
Presiden KSPI Said Iqbal menolak wacana penundaan pembayaran iuran BP Jamsostek hingga akhir tahun akhir 2020. Ia menilai kebijakan ini mengada-ada dan tidak tepat. “Dengan disetopnya iuran, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha," katannya dalam keterangan resmi di Jakarta, Ahad, 23 Agustus 2020.
Sebab, menurut Said, para pengusaha tidak perlu membayar iuran wajib. Sebaliknya, buruh justru dirugikan karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan.
Kabar soal penundaan iuran sampai akhir tahun ini disampaikan Sri Mulyani kemarin. Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) untuk penundaan ini sedang disiapkan. Opsi ini naik dari sebelumnya yang hanya pemotongan iuran 90 persen selama tiga bulan.
Saat ini, ada empat jenis layanan yang diberikan BP Jamsostek. Keempat yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Besaran iurannya berbeda-beda tergantung jenis pekerja: penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, dan jasa konstruksi.
Untuk JP misalnya, besaran iuran untuk kelompok penerima upah adalah sebesar 3 persen. Iuran ini dibayarkan 1 persen dari upah pekerja dan 2 persen dari perusahaan pemberi kerja.