Lesunya penjualan mobil terlihat dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebutkan pertumbuhan kredit kendaraan bermotor di perbankan per Mei 2020 tercatat minus 6,3 persen secara tahunan (yoy). Baki debet KKB per Mei 2020 tercatat sebesar Rp 133,63 triliun, menurun dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 142,84 triliun.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sebelumnya pada konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) kemarin menjelaskan aturan penurunan batasan minimum DP untuk jenis kendaraan roda dua dari diturunkan dari 10 persen menjadi 0 persen.
Sementara, kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif diturunkan dari 10 persen menjadi 0 persen, dan kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5 persen menjadi 0 persen. Ketentuan tersebut berlaku efektif 1 Oktober 2020.
Keputusan ini, kata Perry, tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di bawah 5 persen. "Ini adalah satu contoh lagi bagaimana BI, pemerintah, dan OJK bersinergi kuat. (Kebijakan) ini tetap memperhatikan prudential dan ini bagian dari sinergi yang kuat dalam mendukung pemulihan ekonomi," tutur Perry.
BISNIS
Baca juga: BI Sebut Tak Semua Bank Bisa Beri Uang Muka Kredit Kendaraan 0 Persen