TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia memangkas uang muka kredit kendaraan bermotor menjadi nol persen untuk beberapa jenis kendaraan. Namun, ketentuan ini ada syarat yang harus dipenuhi bank apabila memberikan kredit tanpa syarat uang muka.
"Untuk mendukung kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan, Bank Indonesia memutuskan penurunan batasan minimum uang muka [down payment] untuk jenis kendaraan roda dua dari 10 persen menjadi 0 persen," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Rabu 19 Agustus 2020.
Selain itu, sambungnya, kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif dari 10 persen menjadi 0 persen, dan kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5 persen menjadi 0 persen. Ketentuan tersebut berlaku efektif 1 Oktober 2020.
Perry menyampaikan keputusan ini tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di bawah 5 persen.
"Ke depan, Bank Indonesia tetap menempuh kebijakan makroprudensial akomodatif sejalan bauran kebijakan yang ditempuh sebelumnya serta bauran kebijakan nasional, termasuk berbagai upaya untuk memitigasi risiko di sektor keuangan akibat penyebaran Covid-19," tuturnya.