3. Ikuti Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang
Selanjutnya, periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari dua tahap, yaitu Periode pemesanan penukaran tahap satu yakni tanggal 17 Agustus 2020
Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020.
Dengan tempat penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten. Lalu untuk tahap dua, tanggal 1 Oktober 2020 – selesai, dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
4. Bawa Bukti KTP, Bukti Pemesanan dan Datang Sesuai Jadwal
Jika telah melakukan pemesanan jadwal dan tempat penukaran, masyarakat dapat datang dengan membawa KTP, bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, dan datang sesuai waktu dan lokasi yang sudah dipilih.
Penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.00 waktu setempat Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPwDN) Bank Indonesia. Demi menjaga protokol kesehatan dan menjaga tak ada kerumunan dalam aplikasi pemesanan penukaran, masyarakat dapat memilih waktu penukaran antara lain Pukul 08.00-09.00 waktu setempat, lalu Pukul 09.00-10.00 waktu setempat, dan Pukul 10.00-11.00 waktu setempat.
5. Penukaran Uang Bisa Diwakilkan
Selain itu, penukaran uang juga bisa diwakilkan oleh orang lain (perwakilan penukar) dengan syarat membawa bukti pemesanan dalam bentuk hard copy atau digital, surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai dengan data yang tertera pada bukti pemesanan, KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar. Bank Indonesia juga bekerja sama dengan lima bank umum dalam pendistribusian uang edisi khusus HUT RI ke-75 yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB.
Baca juga: Tanda di Uang Baru Pecahan Rp 75.000 Ini Diduga Sinyal Redenominasi, Benarkah?