TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah mengumpulkan 12 juta nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta. Pengumpulan data tersebut hingga kini masih berlangsung.
"Data yang terkumpul sudah lebih dari 12 juta. Tapi data ini belum tervalidasi dengan data di bank," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja kepada Tempo, Ahad malam, 16 Agustus 2020.
Utoh mengatakan pengumulan data tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Permenaker tersebut berisi pedoman mengenai kriteria, besaran dan tata cara pemberian bantuan subsidi upah. Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyaluran bantuan akan ditetapkan oleh Dirjen Kemnaker.
Kriteria Penerima bantuan subsidi upah, kata Utoh, antara lain WNI yang memiliki NIK, Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020, gaji atau upah yang dilaporkan perusahaan dan tercatat di bawah 5 juta serta memiliki rekening bank.