"Besaran bantuan subsidi gaji atau upah adalah Rp 600 ribu per orang per bulan selama 4 bulan," kata Utoh. Adapun alur tata cara pemberian bantuan tersebut antara lain dimulai dari data calon penerima adalah dari data peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.
Berikutnya, data sesuai kriteria dilaporkan kepada pemerintah sebagai Pengguna Anggaran.Terakhir, pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap.
Utoh mengatakan bahwa untuk memastikan bantuan sosial ini tepat sasaran, pemerintah mengenakan sanksi kepada pemberi kerja apabila memberikan data yang tidak sebenarnya sesuai kriteria kepada BP Jamsostek. Dan apabila terjadi pemberian bantuan tidak sesuai kriteria, penerima bantuan wajib untuk mengembalikannya melalui rekening kas negara.
"Diminta pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria Pemerintah," ujar Utoh.
Bantuan Subsidi Gaji ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).
Baca juga: Jokowi Bakal Luncurkan Program Subsidi Gaji Pekerja pada 25 Agustus 2020