Seperti halnya THR, Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 ini diberikan sebagai stimulus perekonomian, yakni untuk melengkapi paket stimulus yang sudah ada. Keberadaannya pun diharap mampu mendukung kemampuan masyarakat, seperti menghadapi tahun ajaran baru.
3. Diharapkan Bisa Dorong Pemulihan Ekonomi
Pencairan ini sekaligus digadang-gadang bisa mendorong daya beli sehingga mendukung percepatan pemulihan ekonomi di triwulan III 2020. Apalagi pada kuartal sebelumnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi hingga minus 5,32 persen.
Namun, kebijakan ini menuai sorotan. Direktur riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai pemberian gaji ke-13 bagi PNS belum efektif dalam mendukung konsumsi masyarakat.
“Gaji ke-13 tidak akan secara signifikan mendorong konsumsi karena di tengah wabah sekarang ini perlambatan konsumsi tidak terelakkan. Itu sudah pasti terjadi,” katanya, akhir Juli lalu.
Piter menyatakan saat ini, masyarakat lebih memprioritaskan untuk membeli barang-barang yang masuk dalam kebutuhan primer terutama pangan. Sedangkan untuk barang-barang sekunder, masyarakat cenderung menahan belanja.
Di samping itu, Piter menilai masyarakat Indonesia akan memilih untuk menyimpan uang. “Walaupun ada gaji ke-13, tidak akan otomatis digunakan konsumsi beli baju. Kalau seandainya itu lebih, akan ditabung,” ujarnya.