April lalu, misalnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat meminta Sri Mulyani mengkaji kembali pemberian gaji ke-13 dan THR. Permintaan Presiden seiring dengan kondisi turunnya penerimaan akibat PSBB dan tekanan keuangan terhadap belanja negara.
"Kami diminta buat kajian pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara meningkat," kata Sri Mulyani, 6 April 2020.
Pada waktu itu, akhirnya pemerintah lebih dulu memutuskan pencairan THR. PNS yang menerima THR adalah pegawai eselon III, IV, dan non-eselon dengan besaran sesuai peraturan atau tidak mengalami potongan. Sedangkan pejabat eselon tidak menerima tunjangan hari raya sesuai keputusan pemerintah pusat.
Bulan-bulan pun berlalu setelah Jokowi meminta Sri Mulyani mengkaji pemberian gaji ke-13 dan THR. Juni telah lewat dan Juli hampir berakhir, namun pemerintah kala itu belum juga mengumumkan kepastian pencairan gaji ke-13. Sejumlah PNS mulai resah.
Keresahan PNS baru dijawab Sri Mulyani pada 21 Juli 2020. Waktu itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini akhirnya memberikan pengumuman bahwa gaji ke-13 akan cair pada Agustus 2020.
2. Tidak Semua PNS Dapat Gaji ke-13
Akan tetapi, pemerintah kembali memutuskan tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13. Sri Mulyani menyatakan, PNS eselon I, eselon II, dan pejabat negara seperti dirinya tidak memperoleh jatah. Sisanya seperti eselon III dan IV tetap mendapatkan gaji ke-13.