Lantas, siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 pada periode ini? Berikut daftar penerima gaji ke-13 yang siap dicairkan pekan depan:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan
atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan
di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di
luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang
tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau
Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau
gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan
peradilan;
j. Staf khusus di lingkungan kementerian;
k. Hakim ad hoc;
l. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan
pejabat lain yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat
Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau
Pejabat Pengawas;
m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang
memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
o. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan
p. Calon PNS