Saat penerbangan atau in flight, kapasitas kabin hanya 70 persen dari normalnya. Mayoritas pesawat yang dipakai di Indonesia pun dilengkapi sistem filtrasi udara dan sirkulasi udara berteknologi High Efficiency Particulate Air (HEPA), untuk meminimalisasi penyebaran bakteri yang berukuran sangat kecil. Setiap 2-3 menit, kata Novie, udara di kabin diganti.
“Sampai saat landing pun penumpang juga wajib mengisi health alert card, prosesnya ketat,” tuturnya. “Kami selalu memiliki referesi kebijakan penerbangan internasional.”
Pergerakan maskapai kerap terhambat oleh berbagai persyaratan terbang yang berbasis pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020. Direktur Utama Batik Air, Achmad Lutfie, misalnya, mengatakan persyaratan itu berisiko merugikan maskapai, terutama bila sanksinya salah sasaran.
“Maskapai dilarang terbang saat ada penumpang yang terindikasi Covid-19, padahal bukan kami yang memutuskan izin terbang penumpang,” ucapnya.
Larangan terbang selama satu pekan itu sempat dijatuhkan Pemerintah Kalimantan Barat kepada maskapai Citilink dan Lion Air yang menerbangi rute Surabaya – Pontianak, beberapa waktu lalu.
Dari hasil rapid seusai perjalanan, Dinas Kesehatan Kalimantan Barat mendapati sejumlah penumpang rute tersebut yang reaktif. Menurut Lutfie, kebijakan ini mengganggu operasional maskapai. “Sepekan tak terbang ruginya berapa, apalagi ada wacana pembekuan sebulan kalau ada kejadian kedua.”