Anggota Ombudsman bidang Transportasi, Alvin Lie, mempertanyakan basis hukum pemberlakuan tes kesehatan terhadap penumpang angkutan umum. Protokol itu kini hanya dipayungi Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 yang terbit pada 26 Juni lalu.
Alih-alih disesuaikan dengan perkembangan keadaan, edaran itu masih berlaku karena dikunci dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Sebelum ada Keppres pengganti, kata Alvin, regulasi SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 terpaksa terus berlaku.
“Padahal gugus tugasnya saja sudah dilebur ke dalam Satgas Covid-19, harus ada jalan keluar dan kejelasan soal payung hukum yang tak jelas ini,” ucapnya.
FRANSISCA CHRISTY ROSANA | YOHANES PASKALIS