Kendati demikian, Edhy menuturkan, pelaku usaha tetap harus melanjutkan proses perizinan yang berkaitan dengan lingkungan dan lainnya secara paralel."Dengan tidak mengurangi semangat untuk menjaga lingkungan, bahwa izin-izin itu tadi harus dipenuhi sampai pembangunan tambak, pengerjaan lokasi budidayanya benar-benar selesai dibangun," ucapnya.
Dia berharap, penyederhanaan perizinan ini bisa menjadi dorongan bagi pelaku usaha budidaya, khususnya udang. Bahwa regulasi ini tidak sulit dan tidak perlu memberatkan siapapun yang melakukan usaha.
Menurut Edhy, pengurusan surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan usaha di BKPM juga tidak memakan waktu lama. Ia mengatakan, cukup dua jam diajukan melalui online atau datang langsung dapat segera rampung.
Edhy juga mengajak semua pihak untuk ikut terlibat dalam usaha budidaya udang ini. Sebab pemerintah telah menyiapkan akses permodalan baik melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pembiayaan melalui Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).
"Mari bersama-sama membangun perikanan yang berkontribusi kepada pembangunan perikanan nasional agar Indonesia menjadi salah satu produsen perikanan terbesar yang mampu bersaing di pasar global dan menjadi nomor satu di dunia," tuturnya.