TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, izin budidaya udang kini dipangkas menjadi satu langkah pengurusan surat pemberitahuan usaha di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal itu sebagai upaya penyederhanaan regulasi guna meningkatkan produksivitas dan pengembangan budidaya udang nasional.
"Atas arahan Bapak Menko Marinves (Luhut Binsar Pandjaitan) dan Kepala Staf Kepresidenan (Moeldoko), kami terus berkoordinasi dengan seluruh Kementerian yang membidang izin-izin tersebut dan Alhamdulillah sudah bisa mencapai satu kata, bahwa izin ini cukup satu pintu melalui BKPM," kata Edhy melalui pernyataannya, Selasa, 28 Juli 2020.
Kemarin, Edhy sudah mengikuti rapat bersama lintas kementerian dan lembaga di Kantor Staf Kepresidenan guna membahas penyederhanaan regulasi usaha budidaya udang.
Rapat tersebut dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian UKM dan Koperasi, BKPM dan Kepolisian.
Dalam rapat itu juga disepakati penyederhanaan regulasi. Dimana sebelumnya pembudidaya wajib mengurus 21 izin usaha, kini pemerintah hanya mengharuskan pengurusan satu surat pemberitahuan kegiatan usaha dari BKPM.
"Dengan komunikasi yang kami lakukan bersama lintas kementerian dan lembaga, sehingga izin ini cukup dengan satu surat pemberitahuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dari BKPM," kata Edhy.