Kedua, menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin.
Ketiga, melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.
Keempat, meminta Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut.
“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi Jouska,” tulis SWI melalui siaran pers, Jumat 24 Juli 2020.
Kelima, Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska yakni mendapatkan izin online single submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
Dalam operasinya, Jouska melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Pasar Modal yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Baca berita selengkapnya di sini.