TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso mengatakan jika diperlukan, relaksasi restrukturisasi kredit akan diperpanjang. Saat ini, dia masih melihat apakah sektor perbankan bisa pulih cepat dari dampak Covid-19 atau tidak.
"Kalau memang belum recovery, dalam POJK itu sudah kami berikan ruang supaya bisa diperpanjang apabila memang diperlukan," kata Wimboh dalam diskusi virtual, Kamis, 23 Juli 2020.
Adapun relaksasi restrukturisasi kredit termaktub dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Beleid tersebut mengatur masa restrukturisasi, yaitu satu tahun setelah regulasi berlaku atau sampai Maret 2021.
Hingga 22 Juni 2020, restrukturisasi kredit yang telah dilakukan perbankan nasional mencapai Rp 695,34 triliun, terdiri dari kredit sektor UMKM sebesar Rp 307,8 triliun, dan non UMKM Rp 387,52 triliun.
Wimboh menuturkan OJK menerima laporan mengenai realisasi restrukturisasi perbankan setiap minggu. OJK, kata dia, melihat laporan mengenai antusiasme para nasabah untuk mengambil kredit modal kerja dengan berbagai stimulus yang ada. "Kami terus monitor dan nanti akan kami putuskan," ujarnya.
Wimboh memprediksi, tingkat pengajuan restrukturisasi kredit oleh perbankan akan melandai pada Juli. Prediksi itu seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi yang berdampak pada penurunan permintaan keringanan cicilan.
"Angkanya sudah terlihat melandai. Wake up-nya di April, Mei dan Juni, Juli sepertinya sudah melandai," kata dia.
HENDARTYO HANGGI