TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tambahan dana insentif daerah (DID) sebesar Rp 5 triliun. Insentif ini bisa diperoleh oleh pemerintah daerah yang memiliki kinerja terbaik dalam menangani pandemi Covid-19.
Mekanisme penyaluran DID ini berbeda dari biasanya. Normalnya, Kemenkeu melakukan penilaian atas kinerja sebuah daerah pada satu hingga dua tahun sebelumnya.
"Saat ini on going, jadi pada tahun berjalan," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, dalam webinar pada Rabu, 23 Juli 2020.
Pemberian DID tambahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan DID Tambahan. Beleid ini sudah diteken Sri Mulyani sejak 16 Juli 2020.
Ada sejumlah tujuan dari pemberian DID tambahan. Mulai dari mengurangi jumlah paparan Covid-19, mendorong daerah berinovasi dalam penerapan protokol Covid-19, hingga mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah.