TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi membentuk tim nasional untuk menyelesaikan masalah anak buah kapal (ABK) Indonesia. Salah satu persoalan yang akan diselesaikan yaitu mengenai surat izin penempatan ABK di kapal ikan asing.
"Dulunya kusut, sekarang semua sudah berkoordinasi," kata Deputi Bidang Koordinasi Bidang Kedaulatan Kemaritiman dan Energi, Purbaya Yudhi Sadewa saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 19 Juli 2020.
Baca Juga:
Saat ini, masalah seperti surat izin sedang ditelusuri agar lebih mudah dan jelas siapa yang akan menerbitkan. Purbaya sadar masalah ini tidak selesai dalam waktu singkat. "Tetapi kasus-kasus penelantaran ABK sekarang sudah dapat lebh cepat direspon," kata dia.
Dalam beberapa waktu terakhir, kekerasan terhadap ABK terus terulang. Awal Juni 2020, dua ABK, Andri Juniansyah asal Sumatera Utara dan Reynafli asal Nusa Tenggara Barat. Kedua ABK mengalami intimidasi di atas kapal ikan Cina. Keduany kemudian melompat ke laut di Selat Malaka dan diselamatkan oleh nelayan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, setelah 7 jam mengapung.
Awal Juni, giliran ABNK bernama Hasan Afriadi ditemukan tewas di atas, lagi-lagi di atas kapal Cina. Jasadnya pun disimpan di lemari pendingin selama 15 hari sebelum ditemukan oleh kepolisian Indonesia. "Hasil visum sudah keluar, hasilnya jelas ada penganiayaan," kata Kapolda Kepulauan Riau Inspektur Jenderal Aris Budiman pada 9 Juli.
Saat kasus dua ABK, Tempo menemukan adanya tumpah tindih surat izin penempatan. Saat ini, ABK memperoleh surat lewat dua jalur, Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) di Kementerian Ketenagakerjaa dan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) di Kementerian Perhubungan.
Di lapangan, Kemenaker pun menemukan ada perusahaan yang melanggar karena hanya menggunakan izin perdagangan dari dinas perdagangan daerah setempat. "Untuk saat ini bisa jadi ada kekosongan hukum," kata Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemenaker, Aris Wahyudi kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2020.
Masalah ini yang akan diselesaikan oleh tim nasional bentukan dari deputi yang dipimpin Purbaya. Menurut dia, semua pihak akan terlibat, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain membentuk tim, Kemenko Kemaritiman dan Investasi juga meluncurkan fitur baru. Jika laman resmi kementerian diakses, maka akan langsung tampil pengumuman bertuliskan "Form Pelaporan Kasus Penelantaran Awak Kapal Indonesia"
Form ini bertujuan untuk merespon dan menindaklanjuti kasus-kasus yang dialami oleh awak kapal Indonesia, baik di kapal niaga maupun kapal perikanan. Formulir bisa langsung diundur.
Di dalamnya, pihak pelapor bisa menuliskan email, nama lengkap, organisasi pelapor, nomor handphone atau WhatsApp pelapor, nama kapal, bendera kapal, nomor IMO Kapal (7 digit), tipe kapal, lokasi (di mana anda terlantar), jumlah awal kapal yang mengalami penelantaran, asal negara awal kapal, dan data-data lainnya.
Formulir tersebut bisa diakses di link berikut: https://maritim.go.id/form-pelaporan-kasus-penelantaran-awak-kapal-indonesia-copy/
Purbaya memastikan formulir pelaporan ini tidak akan bertabrakan dengan pengaduan yang juga diterima oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). "Kami berkoordinasi dengan mereka," kata Purbaya.