TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengembalikan anggaran senilai Rp 94,4 miliar dan US$ 416 ribu ke kas negara. Pengembalian itu berdasarkan perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) semester I 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kemenhub telah melakukan koordinasi dan langkah-langkah konkret dalam mengakselerasi tindak lanjut temuan BPK,” tutur Menteri Perhubungan Budi Karya dalam rapat bersama Komisi V DPR, Rabu, 15 Juli 2020.
Berdasarkan rinciannya, penyetoran kembali ke kas negara ini bermuasal dari tindak lanjut hasil pemeriksaan untuk tiga direktorat. Dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, terdapat pengembalian senilai Rp 875,4 juta.
Kemudian, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengembalikan anggaran ke kas negara senilai Rp 93,02 miliar. Angka pengembalian di direktorat ini tercatat paling besar ketimbang direktorat lainnya. Selanjutnya, penyetoran dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) tercatat senilai Rp 507,3 juta.
Di samping itu, Kementerian Perhubungan juga melakukan koreksi pencatatan aset sebesar Rp 905,4 juta. Sebelumnya sepanjang 2019, Kementerian Perhubungan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan capaian penyelesaian tindak lanjut sebesar 76,1 persen atau 1,8 persen di atas rata-rata nasional.
Tahun itu, BPK memberikan rekomendasi tindak lanjut atas temuan berjumlah 1.049 kepada Kemenhub. Pada semester I tahun 2019, BPK mengeluarkan jumlah rekomendasi temuan untuk ditindaklanjuti oleh Kemenhub sebanyak 1.026 temuan.
Nilai temuan ini Rp 2,31 triliun dan US$ 53,52 juta. Sedangkan pada semester II 2019, BPK mengeluarkan rekomendasi sebanyak 1.049 temuan atau lebih banyak dari semester sebelumnya untuk ditindaklanjuti. Nilai temuan itu Rp 2,99 triliun dan US$ 3,52 juta.
Berdasarkan temuan semester I, Kemenhub sampai hari ini temuan dengan status belum ditindaklanjuti atau belum TL sebanyak 59 temuan. Sementara itu pada semester II, jumlah rekomendasi yang berstatus belum TL turun menjadi 36 temuan. Adapun temuan dengan status tidak dapat ditindaklanjuti (TDTL) sebanyak empat temuan selama semester I dan II. Nilai temuan ini ialah Rp 10,17 miliar dan US$ 10,64 ribu.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA