Lebih jauh, Edhy menyebutkan, untuk menepis kekhawatiran kapal-kapal asing sitaan akan dijual oleh oknum tak bertanggung jawab, telah dipasang alat khusus untuk merekam jejak kapal. Selain itu, KKP juga akan terus mengawasi agar kapal yang sudah dihibahkan, tidak mudah dipindahtangankan. "Ada pengawasan, kita pasang. Kalau dijual, ketahuan," kata dia.
Saat ini, KKP terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Kejaksaan Agung guna menyusun mekanisme penyerahan eks kapal asing. Khusus untuk kampus, tidak akan diminta dana sepeserpun dalam proses hibah tersebut.
Sementara bagi koperasi, akan ada mekanismenya untuk mencegah penyalahgunaan di kemudian hari. "Kampus tidak perlu proses bayar, kalau koperasi ada mekanismenya," ucap Edhy Prabowo.
Sejak Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan hingga hari ini, telah ditangkap 58 kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Haeru Rahayu menyebutkan kapal-kapal terkait pencurian ikan tersebut saat ini kini telah melalui proses hukum.