TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan bakal melakukan moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS sepanjang 2020-2024. Langkah itu sejalan dengan kebijakan minus growth yang akan dilaksanakan dalam lima tahun ke depan. "Penjelasannya sudah lengkap di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2020," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari kepada Tempo, Kamis 9 Juli 2020.
Berdasarkan beleid tersebut, kebijakan minus growth akan diimplementasikan melalui moratorium rekrutmen CPNS, redistribusi pegawai dan implementasi kebijakan exit strategy. Moratorium rekrutmen CPNS dilaksanakan tahun 2020-2024, sementara moratorium mahasiswa PKN STAN dilakukan pada tahun 2020, yang dapat diberlakukan pula pada tahun-tahun berikutnya dalam hal diperlukan sebagai dukungan upaya pencapaian target minus growth.
Adapun kebutuhan sumber daya manusia di sepanjang periode lima tahun ke depan, menurut aturan itu, akan dioptimalisasi pemenuhannya melalui redistribusi pegawai secara bertahap bagi unit/satuan kerja dengan kebutuhan SDM yang mendesak. Di samping itu juga akan dilakukan pengembangan kompetensi pegawai.
"Dalam hal dibutuhkan SDM dengan kompetensi tertentu yang tidak dapat dipenuhi dari internal, akan dipenuhi melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara selektif dan terbatas," dinukil dari PMK 77/2020.
Di sisi lain, sejalan dengan kebijakan minus growth, secara paralel dilaksanakan pula upaya optimalisasi kontribusi Kemenkeu dalam peningkatan kualitas pengelolaan dan pengawasan keuangan negara di lingkup nasional melalui perluasan alokasi lulusan PKN STAN ke Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, atau Instansi.
Kebijakan minus growth akan dilaksanakan dengan secara simultan mendorong pemanfaatan teknologi dan Enterprise Architecture (EA), serta mendorong pengembangan kompetensi sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan pegawai.
Kebijakan minus growth secara konsisten ini diharapkan membuat Kemenkeu menjadi institusi yang lebih ramping dan lebih efisien dalam melaksanakan proses bisnisnya karena pemanfaatan teknologi informasi yang optimal, dengan rasio belanja pegawai yang terkendali.
Berikutnya pada 2023, Kemenkeu akan melihat hasil evaluasi implikasi pemanfaatan teknologi informasi dan EA terhadap kebutuhan SDM dan berdasarkan hasil pemetaan pegawai. Apabila terdapat kelebihan pegawai atau ketidaksesuaian kompetensi pegawai yang menyebabkan teridentifikasinya pegawai kurang produktif, maka dapat diimplementasikan kebijakan exit strategy.
"Kebijakan ini dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan kesesuaian antara komposisi dan kompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi dan optimalisasi kinerja organisasi," dikutip dari penjelasan aturan tersebut.