Saraswati tak ambil pusing soal anggapan konflik kepentingan dengan status perusahaannya sebagai eksportir. “Tuhan tahu mana yang bener. Kalau dapat izin terus berkarya membawa nama Indonesia, what is the problem?”
Edhy menuturkan kementerian telah membentuk tim untuk menyeleksi calon eksportir. Tim tersebut bertugas melakukan pengawalan proses penilaian kelayakan sebuah badan usaha menjadi pembudidaya lobster dan calon eksportir benih bening lobster sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang disusun yang tertuang dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Ditjen Perikanan Tangkap. "Semua dijalankan sesuai aturan," ujarnya.
Untuk mendapatkan izin ekspor, calon eksportir juga diwajibkan memenuhi dua syarat. Salah satunya berhasil melakukan budidaya lobster secara berkelanjutan. Selanjutnya, perusahaan harus melakukan pelepasliaran 2 persen dari hasil budidaya tersebut ke alam.
Kegiatan tersebut harus dibuktikan dengan berita acara pelepasliaran yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten atau Kota.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menyatakan KKP perlu membuka proses penetapan calon eksportir benih lobster ini kepada masyarakat. "Agar ada transparansi," katanya.
Kementerian menurut dia perlu mengunggah setiap kemajuan seleksi, data perusahaan, serta bukti pemenuhan persyaratan sebelum ditetapkan sebagai eksportir. Kementerian juga perlu lebih transparan mengenai proses ekspor benih lobster, terutama bukti keberhasilan budidaya dan pelepasliaran hasil budidaya.
MAJALAH TEMPO | VINDRY FLORENTIN