Sedangkan utang klaim untuk polis tradisional mencapai Rp 600 miliar. Sisanya, utang tercatat dalam pos pemegang polis retail, yakni senilai Rp 200 miliar untuk klaim ekspirasi atau peserta yang sudah meninggal dan Rp 700 miliar untuk klaim tebus.
Bila pengalihan polis terlaksana, Kartika menyatakan Jiwasraya akan ditutup. Adapun proses restrukturisasi polis ini diproyeksikan terjadi pada 2021, yakni setelah dana PMN turun. Nantinya, PMN akan menjadi penyeimbang neraca aset perusahaan anyar dan liabilitas Jiwasraya.
Namun, tutur dia, seandainya komitmen pemberian PMN belum kunjung terlaksana dan Kementerian melihat ada nasabah yang sangat membutuhkan dana, Kartika memastikan pihaknya akan mengupayakan pembayaran polis untuk tahap kedua. Pembayaran dilakukan melalui pelepasan aset yang saat ini nilainya hanya sepertiga dari total liabilitas, yakni Rp 17 triliun.
Sebelumnya, pada Maret 2020, perseroan telah membayarkan utang kepada sebagian pemegang polis tradisionalnya senilai Rp 470 miliar. Sumber dana ini berasal dari penjualan sisa-sisa aset finansial yang masih bisa dilikuidasi, yakni yang semula dilakukan repurchase agreement atau repo.