TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN Rizal E Halim menerima pengaduan asuransi selama 2018 hingga 2020 sebanyak 32 konsumen.
"Antara lain, klaim pencairan asuransi pendidikan yang seharusnya sudah dapat dicairkan tetapi belum dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi," kata Rizal dalam diskusi virtual, Jumat, 3 Juli 2020.
Dia mengatakan, juga terdapat pengaduan klaim asuransi kesehatan yang tidak dapat dicairkan. Klaim atas kecelakaan kerja yang tidak dapat dicairkan.
"Perusahaan asuransi jiwa yang melakukan auto debet dari produk investasi yang tidak dipahami konsumen," ujarnya.
Bahkan, ada pula polis yang tidak diberikan kepada konsumen dan penerapan klausul baku. Juga ada laporan mengenai financial Advisor/agen asuransi yang tidak jujur dalam menawarkan produk investasi kepada konsumen.
"Sehingga nilai dana konsumen justru menjadi berkurang hingga 30-60 persen," kata dia.
Persoalan lainnya, kata Rizal, yaitu terkait dengan hal-hal yang ditanggung dan hal- hal yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.
HENDARTYO HANGGI