TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mengingatkan bahwa proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek kesejahteraan hewan.
Dua aspek itu, kata Ketut, sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan. Dengan begitu, peran juru sembelih menjadi sangat penting dalam memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar memenuhi persyaratan syariat Islam.
Ketut menjelaskan, Kementerian Pertanian berkomitmen memastikan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Indonesia dapat memenuhi persyaratan teknis dalam rangka menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat. "Sesuai kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH)," ucapnya, Rabu, 1 Juli 2020.
Oleh karena itu, Kementerian Pertanian akan terus meningkatkan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. Hal ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang disembelih pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 H memenuhi aspek halal bagi masyarakat.
Lebih jauh, Ketut menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian upaya mulai dari penyediaan regulasi, sosialisasi, pembinaan dan juga akan terlibat dalam pemeriksaan serta pengawasan daging dan hewan kurban. Berbagai pelatihan dan sosialisasi tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban kepada masyarakat ini sangat penting untuk dilakukan secara masif dalam mengedukasi masyarakat khususnya bagi panitia kurban.
Pelatihan tersebut khususnya terkait penanganan hewan kurban, penyembelihan halal, dan penanganan daging kurban yang higienis baik melalui berbagai media secara langsung maupun tidak langsung. Dengan adanya pandemi Covid-19 dan pembatasan sosial, pelatihan dan sosialisasi memanfaatkan beraneka ragam aplikasi dan sarana multimedia sehingga informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma’arif menjelaskan titik kritis yang dapat menyebabkan daging menjadi tidak halal adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariah agama Islam.
Oleh karena itu, proses penyembelihan hewan kurban harus cepat, sekali ayun, dan memotong 3 saluran yaitu: hulqum, mar’i, dan wadjadain atau saluran nafas (trachea), saluran makan (esofagus) dan pembuluh darah kiri dan kanan yang ada di bagian leher (arteri carotis comunis). "Kecakapan Juru sembelih dapat berpengaruh terhadap kualitas daging dan kehalalan daging kurban," kata Syamsul.
Adapun persyaratan prinsip dasar penyembelihan hewan kurban harus dilakukan yakni penanganan ternak yang baik, penggunaan pisau yang tajam, teknik penyembelihan yang cepat dan tepat. Artinya, kata Syamsul, kalau bisa hanya satu kali penyembelihan sehingga tidak menginduksi kesakitan yang berlebihan, pengeluaran darah yang tuntas, serta kematian yang sempurna.
ANTARA