TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengimbau masyarakat untuk mewaspada pesan-pesan hoaks yang tengah beredar di media sosial. Baru-baru ini telah beredar informasi palsu yang mengajak masyarakat untuk menarik dana dari perbankan.
"Informasi yang beredar tersebut tidak benar," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam siaran pers yang disampaikan di Jakarta, Rabu 1 Juli 2020.
Berdasarkan data OJK, per Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 (di atas ketentuan). Adapun per 17 Juni 2020, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen. Angka ini jauh di atas threshold yang masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Dalam keterangan pers tersebut, Anto mengatakan bahwa OJK telah melaporkan informasi hoaks ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan hukum berlaku. Sebab, kabar bohong ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena sesuai yang tertera dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Anto juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima. Adapun informasi yang benar dan valid, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK di nomor 157 atau layanan WhatsApp resmi di nomor 081157157157.
YEREMIAS A. SANTOSO (MAGANG)