TEMPO.CO, Jakarta - Peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya menjadi sorotan. Kejaksaan Agung terus melanjutkan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat otoritas, setelah sebelumnya menetapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Periode 2017-2022 OJK, Fakhri Hilmi sebagai tersangka.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk pembuktian keterlibatan para tersangka, baik oknum pejabat OJK maupun tersangka korporasi yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Selasa 30 Juni 2020.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi menyatakan peran pengawasan OJK menjadi kunci dalam perkara Jiwasraya. Menurut dia, hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pengawas pasar modal, melainkan pengawas industri keuangan non bank, khususnya industri perasuransian.
"Produk-produk seperti JS Saving Plan yang sekarang ini bermasalah dan gagal bayar kan buktinya tidak dilarang, Jiwasraya mendapatkan izin dari pengawas untuk menerbitkan produk tersebut walau berisiko tinggi dengan penawaran bunga hingga 12 persen,” katanya. Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi Jiwasraya menyeruak ke publik usai kegaduhan gagal bayar produk JS Saving Plan pada Oktober 2018 lalu.
Pada Senin lalu, Kejaksaan telah memeriksa tiga pejabat OJK, yaitu Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Efek, Ridwan, Direktur Pengawasan Transaksi Efek pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A , Muhammad Arif Budiman, dan Kepala Bagian Transaksi Efek 1 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, Junaidi.
Sedangkan kemarin, pemeriksaan dilakukan kepada tiga pejabat OJK lainnya, yaitu Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 periode 2014-2017, Yunita Linda Sari, Kepala Sub Bagian Pengawasan Perdagangan 2pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek, Nova Efendi, dan Kepala Sub Bagian Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek, Ika Dianawati Nadeak.
Adapun hari ini pemeriksaan akan dilakukan pada Fakhri Hilmi dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu bersamaan dengan penetapan tersangka 13 perusahaan manajer investasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengungkapkan pemeriksaan akan berfokus pada pengembangan serta pendalaman peran Fakhri dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 16,81 triliun.
VINDRY FLORENTIN