TEMPO.CO, Jakarta – Rencana Ketua Badan Pemeriksa Anggaran (BPK) Agung Firman Sampurna untuk melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, ke pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tidak diketahui oleh anggotanya, Achsanul Qosasi. Laporan itu berkaitan dengan tudingan Benny terhadap BPK yang disebut melindungi Group Bakrie milik Aburizal Bakrie. “Saya tidak tahu ada langkah itu,” tutur Achsanul saat dihubungi Tempo pada Senin, 29 Juni 2020.
Achsanul mengatakan upaya hukum itu merupakan hak personal Agung sebagai bagian dari lembaga. “Hak Ketua BPK pribadi,” tuturnya.
Rencana Agung Firman untuk menggelandang Benny Tjokro ke Kepolisian diungkapkan dalam konferensi pers, Senin pagi, 29 Juni 2020. Agung menduga Benny melakukan pencemaran nama baik karena tuduhannya yang menyebut ada perlindungan BPK terhadap Bakrie.
“Ini lucu jika dikatakan bahwa BPK atau Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak tertentu. Sebab BPK menghitung PKN (perhitungan kerugian negara) setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Agung.
Firman menjelaskan, BPK melakukan perhitungan kerugian negara alias PKN berdasarkan konstruksi perbuatan melawan hukum yang ditetapkan Kejaksaan. Adapun PKN ini merupakan dukungan dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, PKN dilakukan dengan syarat, penegakan hukum telah masuk pada tahap penyidikan. Dalam tahap tersebut, tersangka sudah ditetapkan oleh aparat penegak hukum,” tuturnya. Sejalan dengan itu, Firman menyebut PKN dilakukan berdasarkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi yang diungkapkan aparatur.
Dengan begitu, secara prosedur, PKN dilakukan oleh BPK setelah Kejaksaan mengajukan permintaan. Proses ini diikuti dengan ekspose atau gelar perkara. Dari ekspose yang digelar, BPK mengambil kesimpulan bahwa konstruksi melawan hukum terpenuhi dan didukung oleh bukti yang kuat.
Dalam sidang di Kejaksaan Agung pada 24 Juni lalu, Benny membuka keterlibatan kelompok usaha milik keluarga Aburizal Bakrie. Dia juga menuding BPK melindungi keterlibatan grup taipan itu dan meminta masyarakat membantu membuka kasus ini.
Majalah Tempo edisi 7 Maret 2020, menyebut sembilan anggota BPK terbelah mengenai perlu atau tidaknya menelisik dugaan kerugian negara dalam transaksi gadai saham yang melibatkan sejumlah perusahaan di grup Bakrie. Tiga sumber auditor dan penegak hukum yang mengetahui detail pemeriksaan kasus ini mengungkapkan, investasi Jiwasraya sedikitnya tersangkut di sepuluh perusahaan kelompok Bakrie.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MAJALAH TEMPO