Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diskon Harga Rokok Diduga Dapat Rugikan Negara Rp 2,6 Triliun

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Rokok kretek seharga Rp 3.000,- per bungkus dijual di pinggiran Jalan Astanaanyar, Bandung, Selasa (19/5). Rokok ini diambil langsung dari industri rokok rumahan di Jawa Tengah. TEMPO/Prima Mulia
Rokok kretek seharga Rp 3.000,- per bungkus dijual di pinggiran Jalan Astanaanyar, Bandung, Selasa (19/5). Rokok ini diambil langsung dari industri rokok rumahan di Jawa Tengah. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti kebijakan publik Emerson Yuntho mengungkapkan bahwa masih banyak rokok yang dijual di bawah Harga Jual Eceran (HJE), sehingga tak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 tahun 2019 tentang penyesuaian tarif cukai rokok. Akibat maraknya diskon harga rokok itu, kata dia, negara berpotensi mengalami kekurangan pendapatan.

"Dalam catatan kita, simulasi sederhana kita, ada Rp 2,6 triliun potensi kehilangan penerimaan PPh Badan akibat diskon rokok," kata dia saat diskusi virtual, Kamis 18 Juni 2020.

Emerson mengatakan, perkiraan tersebut  didasarkan pada data dari kajian Indef pada 2019, yang menyatakan potensi hilangnya PPh Badan dari kebijakan diskon rokok senilai Rp 1,73 triliun, ditambah kenaikan rerata HJE segmen SKM dan SPM sebesar 52,1 persen.

Adapun dalam PMK yang berlaku sejak Januari 2020 tersebut, rata-rata kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Secara rerata, tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Dengan harga rokok yang relatif murah, kata Emerson, menyebabkan masyarakat lebih mudah untuk membelinya. Hal itu bertolak belakang dengan asensi pengenaan cukai adalah sebagai upaya mengendalikan ketergantungan konsumsi rokok.

"Kenaikan ini menjadi ambigu ketika masih ada diskon rokok yang masih berlaku sampai saat ini, jadi satu sisi pemerintah menaikkan harga jual rokok tapi di sisi yang lain itu masih mungkin diberikan diskon. Itu yang menyebabkan rokok menjadi tetap mudah terjangkau bagi masyarakat," kata Emerson.

Emerson juga menyebut, ada beberapa merek rokok yang dijual di bawah HJE, di antaranya Dunhill isi 16 yang dijual dengan Harga Transaksi Pasar (HTP) Rp 20 ribu per bungkus padahal HEJ nya Rp 27.200 per bungkus. Lalu LA Bold dengan HTP Rp 25 ribu per bungkus dari HEJ Rp 34 ribu, Sampoerna A Mild dengan HTP 15 ribu per bungkus dari HJE 20.400, juga Promild yang dijual dengan HTP 20.700 dari HJE 27.200 per bungkus.

Catatan redaksi:

Sebagian isi artikel ini telah disunting karena ada koreksi dari narasumber. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

1 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

4 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

6 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

19 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

22 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

25 hari lalu

Sejumlah calon penumpang memasuki gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek di Stasiun KA Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Kondisi stasiun tersebut terpantau padat penumpang saat jam pulang kerja di tengah kembali ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta oleh pemerintah. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.


Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

26 hari lalu

Pengunjung melihat maket apartemen pada acara pemilihan unit di Senayan City, Jakarta, 21 November 2015. Kawasan terpadu Agung Podomoro Land dibangun di atas lahan seluas 80 hektar dengan 25 menara apartemen yang diisi 37.000 unit. TEMPO/Aditia Noviansyah
Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

Penjualan dan pendapatan usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (kode saham APLN) anjlok pada 2023.


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

28 hari lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

29 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

29 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.