Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cukai Naik Saat Pandemi, Buruh Pabrik Rokok Bisa Turun 26 Persen

image-gnews
Petugas Bea Cukai melaksanakan operasi pasar gabungan atas peredaran rokok ilegal pada Rabu-Jumat, 16-18 Oktober 2019 di berbagai pasar di wilayah Kabupaten Jepara dan Kabupaten Blora.
Petugas Bea Cukai melaksanakan operasi pasar gabungan atas peredaran rokok ilegal pada Rabu-Jumat, 16-18 Oktober 2019 di berbagai pasar di wilayah Kabupaten Jepara dan Kabupaten Blora.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar mengatakan pandemi Covid-19, berpotensi menurunkan produksi rokok hingga 40 persen. Imbasnya, tenaga kerja Industri Hasil Tembakau (IHT) pun berpotensi menurun sekitar 26 persen.

"Penurunan produksi IHT selanjutnya akan berdampak pada rasionalisasi tenaga kerja, serapan tembakau dan cengkeh, hingga penerimaan negara," kata Sulami dalam dalam konferensi pers Forum for Socio-Economic Studies (FOSES) pada Rabu, 17 Juni 2020.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memutuskan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2020. Kenaikan ini lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya karena tidak ada kenaikan pada 2019.

Inilah yang menjadi dasar potensi penurunan produksi rokok dan tenaga kerja di industri rokok. Sulami meminta Sri Mulyani mengkaji ulang kenaikan ini. Sebab, keputusan menaikkan cukai diambil saat situasi normal, sebelumnya adanya Covid-19.

Februari 2020 saja, kata dia, ada beberapa pengusaha yang telah memecat sekitar 800 sampai 900 pekerja mereka, sebeluma Covid-19. Tapi Sulami bersyukur sampai hari ini belum ada aksi PHK di pabrik anggota Gapero. "Mudah-mudahan tidak ada," kata dia.

Masalah belum sampai di situ. Menurut Sulami, pabrik rokok pun saat ini sudah menghadapi penurunan jumlah. Menurut dia, ada 8 pabrik besar dan 4.785 pabrik kecil menengah pada 2007. Namun pada 2019, diperkirakan hanya tersisa sekitar 487 pabrik rokok yang masih bertahan. "Hal ini akibat kebijakan yang berorientasi menekan industri rokok yang ada saat itu," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sulami juga menyebut kondisi inu terjadi karena adanya intervensi pesaing dari sektor
farmasi yang ingin merebut pasar rokok kretek. Tempo mengkonfirmasi hal ini kepada Sulami. "Saya bisa kirimkan bukunya, kalau dijelaskan di sini bisa panjang," kata dia.

Tapi indikasi yang jelas, kata dia, adalah maraknya penerbitan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini sudah ada di 22 provinsi dan 368 kab/kota dan berbagai kebijakan yang menghambat bahan baku dan penjualan serta periklanan.

Meski demikian, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wawan Juswanto menyebut kenaikan cukai rokok 23 persen tidak ujug-ujug terjadi. Tapi, kenaikan ini sudah mempertimbangkan masukan dari pengusaha rokok.

Selain itu, kata dia, kenaikan cukai ini juga memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja, khususnya industri kecil dan padat karya. "Baik buruh, petani tembakau, dan petani cengkeh," kata dia.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

7 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

12 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

13 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

27 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

30 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

40 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

Bappenas mengklaim penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan menekan penyakit diabetes, jantung dan stroke di masyarakat.


Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

40 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

Bappenas sebut penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tahun ini sudah sesuai dengan rencana pembangunan.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

41 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.