Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjualan Rokok Diperkirakan Anjlok 20 Persen

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pabrik rokok kretek. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Ilustrasi pabrik rokok kretek. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memperkirakan kenaikan cukai dan pandemi virus corona bakal memangkas penjualan rokok hingga 20 persen.

"Dengan kenaikan tarif cukai rokok yang cukup besar pada awal 2020, penjualan rokok tahun ini diprediksi menurun sekitar 15 persen hingga 20 persen,” ungkap Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan dalam keterangan resmi, Sabtu, 6 Juni 2020.

Henry menambahkan industri tembakau ikut terhantam pandemi Covid-19 karena berdampak pada penjualan rokok yang diprediksi semakin menurun.

Sebelumnya, pandangan serupa juga diutarakan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji. Menurut Agus, petani tembakau juga terpapar terhadap dampak dari kenaikan tarif cukai yang menghantam para pelaku industri.

"Memang yang terhimpit adalah industri, namun petani adalah yang paling pertama terkena dampak yang paling besar. Hal ini tentunya berdampak langsung terhadap perekonomian para petani tembakau,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika tidak diselamatkan, maka jumlah industri tembakau di Indonesia berpotensi tergerus yang dapat terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Data Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat pada 2017, jumlah pabrik rokok di Indonesia hanya tersisa 487 pabrikan dari 1.000 pabrik rokok yang eksis pada 2012.

Pabrikan tersebut termasuk penghasil tiga jenis produksi hasil tembakau yang dilegalkan dalam Undang-Undang, yaitu Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MNC Sekuritas Proyeksi IHSG Masih akan Terkoreksi, Rekomendasikan Saham Pilihan Perdagangan pada Senin

21 jam lalu

Ilustrasi saham atau IHSG. TEMPO/Tony Hartawan
MNC Sekuritas Proyeksi IHSG Masih akan Terkoreksi, Rekomendasikan Saham Pilihan Perdagangan pada Senin

Analis MNC Sekuritas mengatakan IHSG masih akan rawan melanjutkan koreksi untuk menguji area 7.454 atau worst case-nya ke level 7.347


Industri Otomotif Lesu, Ini Strategi Mitsubishi Motors Meningkatkan Penjualan

6 hari lalu

Mitsubishi Motors di GIIAS Bandung 2024. (Foto: Gooto/Kusnadi Chahyono)
Industri Otomotif Lesu, Ini Strategi Mitsubishi Motors Meningkatkan Penjualan

Mitsubishi Motors mengambil sejumlah langkah untuk menghadapi tren pelemahan daya beli yang berujung pada lesunya industri otomotif. Apa saja?


Anomali di Tengah Tekanan Ekonomi, Survei Proyeksikan Penjualan Harbolnas Naik 25,2 Persen

10 hari lalu

Pekerja menyiapkan barang pesanan pembeli saat Harbolnas, di toko kegiatan luar ruang Angsana kawasan Sudimara, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 12 Desember 2022. Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) merupakan hari perayaan untuk mendorong dan mengedukasi masyarakat mengenai kemudahan berbelanja. TEMPO/Tony Hartawan
Anomali di Tengah Tekanan Ekonomi, Survei Proyeksikan Penjualan Harbolnas Naik 25,2 Persen

Pertumbuhan ini mendorong total nilai transaksi mencapai Rp 6,7 triliun pada Harbolnas 2024 yang akan jatuh pada Kamis, 12 Desember mendatang.


Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

10 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

Kementerian Keuangan sedang mempelajari bagaimana HJE tembakau akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok dan besar penerimaan negara.


Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

10 hari lalu

kampanye bahaya merokok saat memperingati hari tanpa tembakau sedunia.(TEMPO/Adri Irianto)
Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

Cukai rokok perlu dinaikkan karena harga rokok di Indonesia hanya setengah dari harga rata-rata di dunia, sehingga jumlah perokok di sini tinggi.


Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

12 hari lalu

Pesawat Kepresidenan RJ-85 yang ditumpangi Presiden Joko Widodo saat tiba di Bandara Nusantara, IKN, Kalimantan Timur, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.


Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

13 hari lalu

Dua petani mengemasi daun tembakau yang sudah kering habis dijemur di lapangan desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Ahad, 22 September 2024. Tembakau kering ini dijual untuk mengisi stok gudang gudang pabrik rokok. Tempo/Budi Purwanto
Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

Kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebutkan bahwa 2,3 juta pekerja terdampak aturan pembatasan tembakau dan rokok.


Indef Sebut Ada Potensi Ekonomi Rp 308 Triliun Hilang Imbas Aturan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik

14 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Indef Sebut Ada Potensi Ekonomi Rp 308 Triliun Hilang Imbas Aturan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik

Indef menelisik dampak kebijakan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik terhadap ekonomi, industri, penerimaan negara, dan tenaga kerja.


Tanggapan Menteri Kesehatan soal Polemik Aturan Kemasan Rokok Polos

16 hari lalu

Ilustrasi kemasan rokok. Freepik
Tanggapan Menteri Kesehatan soal Polemik Aturan Kemasan Rokok Polos

Menkes berjanji akan berdiskusi dengan pelbagai stakeholder termasuk pengusaha soal aturan kemasan rokok polos


Kemenperin: Aturan Kemasan Rokok Polos Harus Seimbang Jaga Kesehatan Masyarakat dan Industri

16 hari lalu

Seorang warga membeli rokok secara ketengan di Kawasan Pulomas, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kemenperin: Aturan Kemasan Rokok Polos Harus Seimbang Jaga Kesehatan Masyarakat dan Industri

Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diterapkan di beberapa negara tidak langsung menurunkan prevalensi perokok