TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memperkirakan kenaikan cukai dan pandemi virus corona bakal memangkas penjualan rokok hingga 20 persen.
"Dengan kenaikan tarif cukai rokok yang cukup besar pada awal 2020, penjualan rokok tahun ini diprediksi menurun sekitar 15 persen hingga 20 persen,” ungkap Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan dalam keterangan resmi, Sabtu, 6 Juni 2020.
Henry menambahkan industri tembakau ikut terhantam pandemi Covid-19 karena berdampak pada penjualan rokok yang diprediksi semakin menurun.
Sebelumnya, pandangan serupa juga diutarakan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji. Menurut Agus, petani tembakau juga terpapar terhadap dampak dari kenaikan tarif cukai yang menghantam para pelaku industri.
"Memang yang terhimpit adalah industri, namun petani adalah yang paling pertama terkena dampak yang paling besar. Hal ini tentunya berdampak langsung terhadap perekonomian para petani tembakau,” katanya.
Jika tidak diselamatkan, maka jumlah industri tembakau di Indonesia berpotensi tergerus yang dapat terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Data Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat pada 2017, jumlah pabrik rokok di Indonesia hanya tersisa 487 pabrikan dari 1.000 pabrik rokok yang eksis pada 2012.
Pabrikan tersebut termasuk penghasil tiga jenis produksi hasil tembakau yang dilegalkan dalam Undang-Undang, yaitu Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
BISNIS