TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berharap tidak ada bank yang memerlukan dana dari bank jangkar. Namun, dia mengakui di masa pandemi ini, ada potensi risiko default dari debitur dan risiko likuiditas.
"Mudah-mudahan tidak ada bank yang sampai memerlukan dana itu," kata Wimboh dalam diskusi virtual, Sabtu malam, 13 Juni 2020.
Wimboh menuturkan di masa pandemi saat ini, OJK bersama pemerintah sedang menyiapkan skema pengangga likuiditas. Menurutnya, apabila proses penyediaan likuiditas normal di bank tidak berjalan, pemerintah menyediakan itu.
"Sehingga bank tinggal nanti meng-apply melalui bank peserta atau bank jangkar jumlah yang diperlukan atas agunan kreditnya berapa dan nanti tentunya terjadi transaksi," ujarnya.
Dia menuturkan saat ini banyak debitur yang tidak mengangsur kepada bank. Hal itu membuat pendapatan bank revenue-nya turun, tapi di lain pihak semua deposito harus dibayar bunganya dan semua pinjaman kepada bank lain harus dibayar.
Dia melihat saat ini bank-bank besar mempunyai bantalan likuiditas cukup, karena memiliki Surat Utang Negara dan Surat Berharga Negara cukup tinggi. Tetapi bagi bank-bank yang bantalan likuiditasnya mepet, pasti bisa terganggu karena tidak ada angsuran debitur.
"Di situ lah skema yang disediakan bersama pemerintah. Pemerintah menyediakan likuiditas, support yang dipergunakan untuk mem-backup apabila ada bank atau lembaga keuangan yg ternyata, karena nasabah tidak mengangsur, mengalami gangguan likuiditas," kata dia.
Dana dari pemerintah itu akan ditaruh di beberapa bank besar. Bank besar itu adalah bank yang selama ini menjadi supplier di pinjaman antara bank di Indonesia, di mana ada sekitar 15 bank.
Menurutnya, bagi bank yang nanti memerlukan, bisa meminjam kepada bank jangkar tersebut. Dia yakin 15 bank itu akan bersedia menampung dana dari itu, karena sumber dana pemerintah itu murah, bahkan lebih murah dari pasar. Sehingga bank jangkar ini akan mempunyai kesempatan untuk mendapat margin, apabila ada bank yang kekurangan likuiditas karena nasabah banyak yang menunggak.
Jaminan yang dibutuhkan bank peminjam, kata dia, yaitu kredit yang sudah direstruktur. Kredit yang bisa direstruktur adalah kredit yang sebelumnya lancar, sehingga tidak ada risiko default berkelanjutan.
"Jadi ketika covid selesai mustinya bisnis ini bagus. Bank jangkar atau bank peserta dalam PP 23 itu adalah ini pasti mendapat margin. Bank jangka keliatannya pasti mau, karena ini bisnis. Dan bank jangkar bukan hanya bank pemerintah tapi juga swasta. Ini adalah skema likuiditas penyangganya," kata dia.
HENDARTYO HANGGI