TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengalami pecah ban di Bandara Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kamis, 11 Juni 2020. Pesawat tersebut terdaftar dengan nomor penerbangan GA532 dengan tipe pesawat Boeing B738 yang membawa penumpang dari Jakarta.
"Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin telah melakukan kordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk memastikan tindak lanjut penanganan insiden pesawat tersebut," kata Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan dalam keterangannya, Kamis, 11 Juni 2020.
Berdasarkan data yang dihimpun PT Angkasa Pura I, pesawat yang membawa 35 penumpang ini mendarat di bandara pada pukul 15.08 WITA. Handy mengatakan, pada pukul 16.00-16.20 WITA, petugas setemat melakukan proses evakuasi terhadap penumpang.
Adapun di saat yang sama, pengelola bandara menerbitkan Notam B12112/20 untuk menutup sementara landasan pacu lantaran pesawat menghalangi armada lainnya. Selanjutnya pada pukul 17.45 WITA, pesawat berhasil ditarik sehingga landasan pacu tersebut kembali dibuka pada pukul 18.00 WIRA.
Handy menjelaskan, insiden ini mengakibatkan keterlambatan pada dua jadwal penerbangan. Masing-masing adalah penerbangan Citilink dengan rute Banjarmasin-Surabaya dan Lion Air rute Semarang-Banjarmasin. "Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat insiden pesawat Garuda Indonesia ini," tuturnya.