TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI kembali mengoperasikan kereta reguler untuk rute jarak jauh dan kereta lokal pada esok hari, Jumat, 12 Juni 2020. Pada tahap awal masa penyesuaian, perseroan hanya akan menyediakan tiket sebanyak 70 persen dari total kapasitas angkut kereta.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan reaktivasi kereta reguler disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Meski beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan kereta api dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan,” ujarnya, Kamis, 11 Juni 2020.
Baca Juga:
Bagi penumpang, Joni menjabarkan setidaknya ada delapan syarat yang harus dipatuhi.
1. Penumpang harus dalam kondisi sehat
Setiap pengguna kereta harus berada dalam kondisi sehat alias tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam. Suhu badan penumpang pun tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celsius. Adapun di dalam kereta, penumpang diwajibkan menggunakan masker dan disarankan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
2. Penumpang diminta jalankan protokol kesehatan
Selama berada di stasiun, penumpang diminta rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun. Penumpang juga diharapkan tetap membawa sanitizer pribadi serta menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre. Petugas stasiun bakal selalu mengingatkan protokol kesehatan tersebut.
3. Penumpang diimbau datang 30 menit lebih awal
Penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Sebab, penumpang mesti mengikuti proses verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk ke area peron stasiun.
4. Saat antre, penumpang harus terus menjaga jarak
Penumpang harus mematuhi batas jaga jarak selama mengantre. Petugas bakal mengarahkan supaya penumpang tertib dan menjaga prinsip jaga jarak fisik.
5. Boarding mandiri dilakukan oleh penumpang
Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah.
6. Penumpang menggunakan face shield untuk kereta jarak jauh
Khusus penumpang kereta api jarak jauh, PT KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet.
"Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, wajib menyiapkan face shield pribadi," tutur Joni. Adapun face shield tersebut wajib dikenakan selama perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan.
7. Penumpang dilarang berbicara di dalam kereta api lokal
Untuk kereta api lokal, penumpang tidak diperbolehkan berbicara di dalam kereta.
8. Penumpang lansia mendapat tempat duduk khusus
Bagi para penumpang dengan usia di atas 50 tahun yang sedang melakukan perjalanan kereta api, kondektur akan mengatur penempatan tempat duduk khusus. Dengan begitu, penumpang lansia tidak duduk berdampingan dengan penumpang lain.
“Kami mohon kerja sama seluruh penumpang untuk mematuhi ketentuan yang telah PT KAI terapkan untuk kebaikan bersama,” tutur Joni.