TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Enegi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap melakukan investigasi apabila ada pengaduan masyarakat mengenai lonjakan tagihan listrik PLN.
"Untuk fairnya, kami akan kirim tim untuk menginvestigasi kalau ada pengaduan dari masyarakat. Kemenko Marves membuka dan dan siap menerima masukan dan pengaduan dari masyarakat mengenai bidang energi lewat pengaduanenergi@maritim.go.id," ujar Purbaya dalam konferensi video, Selasa, 9 Juni 2020.
Purbaya mengatakan masyarakat bisa melakukan pengaduan dalam kanal tersebut dan segera mengirim tim apabila aduan yang masuk jumlahnya cukup banyak. Investigasi tersebut dilakukan untuk melakukan pengecekan ganda ihwal fakta di lapangan.
"Apakah PLN yang bohong atau masyarakat yang bohong. Nanti kalau ada yang melanggar atau PLN main-main kita akan peringatkan keras agar memperlakukan konsumen dengan baik," tutur Purbaya.
Sejauh ini, kata Purbaya, PLN telah menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena beberapa waktu ke belakang perseroan tidak bisa melakukan pengukuran langsung lantaran Covid-19. "Tapi setelah Covid-19 ukurannya menjadi elas sehingga ada adjusment ke atas sehingga biayanya menjadi besar," tuturnya. Di samping itu, lonjakan juga diduga terjadi lantaran selama Covid-19 orang banyak tinggal di rumah.
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebelumnya memastikan tarif listrik sampai hari ini sama sekali tidak berubah. Semua tagihan yang diterima pelanggan sudah dihitung berdasarkan pemakaian yang mereka lakukan.
"Intinya PLN tidak akan cheating (curang)," kata Senior Executive Vice President Binsnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono dalam diskusi online di akun youtube PLN di Jakarta, Senin, 8 Juni 2020.
Yuddy mengatakan perusahaannya tidak mungkin tiba-tiba mengubah tarif listrik. Menurut dia, tarif ditetapkan oleh pemerintah atas persetujuan DPR. Selain itu, ada juga lembaga auditor seperti BPK dan BPKP yang mengawasi PLN. "Kejaksaan dan KPK juga bisa memantau," kata Yuddy,
Sebelumnya, sejumlah pelanggan PLN ramai-ramai mengeluhkan kenaikan tagihan listrik mereka. Keluhan ini muncul pada saat mereka membayar tagihan pemakaian April pada awal Mei, ataupun pemakaian Mei pada awal Juni ini.
PLN telah menjelaskan bahwa tagihan listrik sejumlah pelanggan naik karena work form home (WFH) dan momentum Ramadhan. Selain itu, tagihan naik karena pencatatan April dan Mei dilakukan secara rata-rata akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga, tagihan yang belum dibayar, dibebankan ke bulan selanjutnya.
Meski demikian, kata Yuddy, pelanggan sebenarnya bisa mengecek langsung pemakaian lewat meteran di rumah masing-masing. Pelanggan juga bisa memasukkan ID di aplikasi PLN mobile.
Jika ternyata meteran di rumah lebih kecil dari tagihan yang sudah dibayarkan, maka pelanggan bisa protes ke Call Center 123. Kalau memang pencatatan di PLN keliru, kata Yuddy, maka petugas akan mengkoreksi. Yuddy juga memastikan tidak ada pelanggan yang akan dirugikan. Sebab jika ada kelebihan bayar, maka akan dikembalikan untuk membayar tagihan listrik bulan berikutnya. "Kami clear dan transparan," kata dia.
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO